Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI), Latar Belakang Dan
Sejarah Berdirinya - Semenjak mendapatkan kemerdekaannya pada tanggal 17
Agustus 1945, keadaan Indonesia bisa dikatakan masih jauh dari kata stabil.
Keadaan yang masih kacau di berbagai bidang, baik bidang ekonomi, politik dan
sosial masih begitu kentara. Memang bisa dimaklumi karena negara yang masih
baru mendapatkan kedaulatannya memang perlu penataan yang lebih serius dalam
mengembangkan diri. Dalam segi pemerintahan juga demikian, Pemerintahan
Indonesia masih sangat labil dan sering mengalami pergantian kabinet. Pada masa
rentang setelah kemerdekaan sampai pada pemilu pertama atau Pemilu 1955, ada
pergantian kabinet terbilang sering dilakukan.
Pemerintahan Darurat Republik Indonesia |
Kembali kepada pembahasan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia, ini
sangat erat kaitannya dengan Agresi Militer Belanda 2. Dugaan akan adanya
serangan Belanda ini sebenarnya sudah ada sebelumnya karena perundingan yang
dilakukan antara Delegasi RI dengan Belanda yang menuturkan Perjanjian Renville
menmukan jalan buntu. Di lain pihak, PKI yang berada di bawah Ceo Muso
melakukan pemberontakan di Madiun. Kemeudian menghadapi keadaan yang darurat
dan sangat mendesak seperti itu, Ceo Negara dan Angkatan Bersenjata kemudian
mengadakan rapat mendadak terkait strategi dan langkah yang akan diambil untuk
menghadapi kondisi sulit tersebut. Banyak gagasan dan ide untuk menghadapi masa
sulit tersebut, termasuk salah satunya memikirkan kemungkinan Pemerintahan di
pindah ke Sumatera.
Ada juga gagasan untuk membagi anak buah pemerintahan ke dalam tiga
kelompok untuk meneruskan perjuangan. Ketiga kelompok besar ini memiliki tugas
yang berbeda-beda terkait berbagai kepentingan yang mendesak tersebut. Untuk
Presiden, akan didampingi para pembesar
untuk kemudian melakukan perjuangan diplomasi ke luar negeri. Kemudian Wakil
Presiden / Perdana Menteri akan memimpin perjuangan di Sumatera dan Menteri
lain dan Ceo Angkatan Bersenjata akan memimpin Perang gerilya di Jawa. Singkat
cerita, perundingan pada tanggal 30 November 1948 mengalami kegagalan karena
Dr. Sassen (Menteri seberang lautan Belanda) yang mengatakan bahwa TNI
dijadikan sebagai pengawal saja bukan sebagai tentara nasional RIS yang akan
dibentuk.
Baca juga : Kabinet Ali Sastroamijoyo I
Padahal, kesepakatan sebelumnya yang telah dicapai antara Hatta dan
Dr. Stikker, Menlu Belanda yaitu membicarakan pembentukan Pemerintahan Federal
dan status dan kedudukan TNI. Nah, kegagalan perundingan ini kemudian diikuti
oleh Agresi Militer Belanda 2 dan penawanan terhadap para pimpinan Indonesia.
Sehingga tentu saja rencana yang sudah direncanakan sejak awal tidak bisa
berjalan dengan baik karena penawanan ini. Sebelum ditawan, Presiden dan Wakil
Presiden/PM sempat mengirimkan dua pesan kawat.
Kawat pertama ditujukan kepada Mr. Sjafruddin Prawiranegara :
Kami Presiden Republik Indonesia mengumumkan bahwa pada hari minggu
tanggal 19 Desember 1948 jam 6.00 pagi, Belanda telah mulai serangannya atas
Ibukota Yogyakarta. Apabila dalam keadaan pemerintah tidak bisa menjalankan
kewajibannya lagi, kita menguasakan terhadap Mr. Sjafruddin Prawiranegara,
Menteri Kemakmuran Republik Indonesia, untuk membentuk Pemerintah Republik
Indonesia Darurat di Sumatera. Yogyakarta, 19 Desember 1948. Presiden Soekarno.
Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Kawat kedua ditujukan kepada Mr. A.A. Maramis di New Delhi :
Kami Presiden Republik Indonesia mengumumkan bahwa pada hari minggu
tanggal 19 Desember 1948 jam 6.00 pagi, Belanda telah mulai serangannya atas
Ibukota Yogyakarta. Apabila Ikhtiar Mr. Sjafruddin Prawiranegara membentuk
Pemerintah Darurat di Sumatera tidak berhasil, terhadap saudara dikuasakan
untuk membentuk Exile Government Republik Indonesia di New Delhi. Harap dalam
faktor ini berhubungan dengan Mr. Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera. Apabila
hubungan tidak mungkin, harap diambil tindakan-tindakan seperlunya. Yogyakarta,
19 Desember 1948. Wakil Presiden Mohammad Hatta. Menteri Luar Negeri H. Agoes
Salim.
Pesan kawat di atas sebenarnya belum sampai kepada Mr. Sjafruddin,
namun setelah mengetahui Presiden dan Wakil Presiden ditawan, maka fakta ini
membuat Sjafruddin kecewa yang terpantau melewati siaran Radio yang kemudian
membuat Sjafruddin mengambil langkah untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Kemudian pembicaraan mengenai pembentukan Pemerintah
Darurat Republik Indonesia (PDRI) segera digelar yang dihadiri oleh banyak
tokoh penting kemerdekaan saat itu.
Tokoh-tokoh yang hadir seperti Menteri Kemakmuran Sjafruddin
Prawiranegara, Komisaris Pemerintahan Pusat untuk Sumatera Teuku Mohammad
Hasan, Residen Sumatera Tengah Sutan Mohammad Rasjid, Komisaris Negara Urusan
Keuangan Lukman Hakim, Koordinator Perhubungan untuk Sumatera Indratjahja.
Selain itu, hadir juga Kepala Jawatan Pekerjaan Umum Sumatera Mananti Sitompul,
Kolonel Laut M. Nazir, Kolonel Laut Adam, Direktur BNI Abdul Karim, Koordinator
Kementerian Kemakmuran untuk Sumatera Abdul Latif, Kepala Jawatan Koperasi
Pusat Rusli Rahim, Komisaris Besar Polisi Umar Said, Kolonel Udara H. Sujono,
Idris Batangtaris - Ajudan Ajafruddin, dan lain-lain.
Pertemuan untuk membicarakan Pemerintah Darurat Republik Indonesia
(PDRI) tersebut diadakan di di Halaban, 15Km sebelah selatan Payakumbuh.
Setelah semua sepakat dengan apa yang sedang dibicarakan, maka keputusan pun
segera diambil. Dengan disertai perasaan berserah diri total kepada Allah SWT,
maka segera diumumkan pembentukan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI)
tepat pada tanggal 22 Desember 1948 pukul 04.30. Kemudian berdirinya Pemerintah
Darurat Republik Indonesia (PDRI) ini segera disiarkan ke luar negeri dan
dijelaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tetap eksis dan bersifat mobile.
Untuk susunan personalia Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) adalah
sebagai berikut.
Susunan Anggota Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI)
Mr. Sjafruddin Prawiranegara: Ketua merangkap Menteri
Pertahanan/Menteri Penerangan/Menteri Luar Negeri a.i
Mr. Teuku Mohammad Hassan: Wakil Ketua merangkap Mendagri/Menteri
Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan/Menteri Agama
Mr. Sutan Mohammad Rasjid: Menteri Keamanan merangkap Menteri
Perburuhan, Pembangunan dan Pemuda
Ir. Mananti Sitompul: Menteri Pekerjaan Umum merangkap Menteri
Kesehatan
Mr. Lukman Hakim: Menteri Keuangan merangkap Menteri Kehakiman
Ir. Indratjahja: Menteri Perhubungan merangkap Menteri Kemakmuran
Marjono Danubroto: Sekretaris PDRI
Jenderal Sudirman : Panglima Besar Angkatan Perang
Kol. A.H. Nasution : Panglima Tentara Teritorial Jawa
Kol. Hidayat : Panglima Teritorial Sumatera
Kol. Laut M. Nazir : Panglima Angkatan Laut
Kol. Udara H. Sujono : ceo Angkatan Udara
Komisaris Besar Umar Said : ceo Kepolisian Negara
Teungku Daud Beureueh : Gubernur Militer di Aceh
Dr. F.L. Tobing : Gubernur Militer Sumatera Timur dan Tapanuli
Mr. Sutan Mohammad Rasjid : Gubernur Militer Sumatera Tengah
R.M. Oetojo : Gubernur Militer Riau
Dr. A.K. Gani : Gubernur Militer Jambi dan Sumatera Selatan
Pemerintahan di Sumatera
Mr. S.M. Amin : Komisaris daerah Sumatera Utara
Mr. Nasrun : Sumatera Tengah
Drg. M. Isa : Sumatera Selatan
Komisaris Pemerintahan Pusat di Jawa (KPPD) pada 16 Mei 1949
Dr. Sukiman : Menteri Dalam Negeri
Mr. Sutanto Tirtoprodjo : Menteri Kehakiman
I.J Kasimo : Menteri Pemecahan Makanan Rakyat
K.H. Masjkur : Menteri Agama
R.P. Soeroso : Komisaris untuk Urusan Dalam Negeri
Baca juga : Sejarah Pemilu 1955, Pemilu Pertama Indonesia
Kemudian Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) ada sedikit
perubahan. Setelah dibicarakan secara lebih jauh dan mendalam dan adanya kontak
dengan A.A. Maramis yang berada di New Delhi, India, susunan baru PDRI
ditetapkan:
Mr. Sjafruddin Prawiranegara: Ketua merangkap Menteri Pertahanan
Mr. A.A. Maramis: Menteri Luar Negeri
Mr. Susanto Tirtoprodjo: Wakil Ketua merangkap Menteri Kehakiman
Dr. Sukiman: Menteri Dalam Negeri merangkap Menteri Kesehatan
I.J. Kasimo; Menteri Kemakmuran
Mr. Lukman Hakim: Menteri Keuangan
H. Masykur: Menteri Agama
Mr. T.M. Hasan: Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
Ir. Indratjahja: Menteri Perhubungan
Ir. Mananti Sitompul: Menteri Pekerjaan Umum
Mr. Sutan Mohammad Rasjid: Menteri Perburuhan dan Sosial
Kedudukan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) ini mempunyai
landasan hukum yang kuat yang berupa radiogram yang dikirim oleh Presiden dan
Wakil Presiden. Kedudukan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) ini
kemudian menggantikan pemerintahan Soekarno Hatta. Keberadaan Pemerintah
Darurat Republik Indonesia (PDRI) juga didukung sepenuhnya oleh rakyat dan para
pejuang gerilyawan yang melawan Belanda kala itu.
0 komentar:
Posting Komentar