Rabu, 15 Maret 2017

Sejarah Pemilu 1955, Kegagalan Konstituante Menyusun UUD Baru

Sejarah Pemilu 1955, Kegagalan Konstituante Menyusun UUD Baru - Pada masa-masa awal kemerdekaan, keadaan Indonesia memang masih sangat labil. Gejolak terjadi pada beberapa daerah dengan beragam masalah yang bisa menjadi pemciunya. Pada tahun 1955, yang merupakan tahun yang sangat bersejarah karena pada tahun tersebut terselenggara pemilu pertama Indonesia, adalah suatu moment yang sangat krusial bagi peletakan dasar demokrasi di Indonesia. Meski menggelar pemilu 1955 adalah suatu prestasi besar bagi inegara yang masih baru, namun ternyata Pemilu 1955 adalah hanya sebuah awal dari perjalanan yang sangat panjang bagi Indonesia. Keadaan pasca Pemilu 1955 sendiri sebenarnya belum bisa dikatakan sepenuhnya stabil dan bagus karena masih ada beberapa gejolak yang terjadi pada beberapa lapisan masyarakat.

Sejarah Pemilu 1955
Sejarah Pemilu 1955
Pemilihan umum yang bertujuan untuk memilih anggota konstituante dan memilih anggota dewan perwakilan rakyat. Konstituante yang memiliki tugas untuk merumuskan UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950, ternyata belum bisa menyelesaikan tugasnya. Anggota Konstituante mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956, namun sampai ada tahun 1958 anggota Konstituante belum bisa menunjukkan kemampuan performa yang optimal. Sidang yang digelar oleh anggota Konstituante selalu diwarnai dengan perdebatan yang panjang dan sengit. Sehingga tentu saja hal ini membuat kinerja dari konstituante tidak optimal dan kesepakatan dalam merumuskan UUD selalu menemui jalan buntu. Keadaan seperti ini kemudian membawa negara dalam situasi krisis politik yang berkepanjangan. Ditambah lagi dengan gejala pemberontakan yang mulai muncul di beberapa daerah seperti pemberontakan PRRI dan Permesta.

Meski keadaan negara semakin genting, namun kenyataannya konstituante belum akan segera merampungkan tugasnya. Dewan masih terlalu larut dalam perdebatan mengenai UUD yang akan diberlakukan di Indonesia dan masalah dasar negara Indonesia. Keadaan pasca Pemilu 1955 ini ternyata sangat berbahaya untuk keberlangsungan bernegara dan berbangsa bagi Indonesia sendiri. Kemudian, dalam keadaan yang masih krisis seperti itu, Presiden Soekarno pada tanggal 22 April 1959 mengambil tindakan dan mengusulkan dalam pidatonya untuk menetapkan UUD 45 menjadi Undang Undang Dasar Republik Indonesia yang tetap.

KOnstituante pun kemudian tanggap atas usulan dari Presiden Soekarno dan segera mengadakan pemungutan suara dalam rangka menerima atau menolak usulan tersebut. Namun proses pemungutan suara pada tanggal 29 Mei 1959 pun kemudian tidak bisa mencapai kuorum karena banyaknya anggota yang mangkir. Dan keadaan ini tentu membuat sidang konstituante tidak bisa berjalan lagi. Beberapa kali sidang kerap macet karena jumlah anggota tidak mencapai kuorum, sehingga guna mengatasi kemacetan, konstituante memutuskan untuk reses. Namun ternyata reses tersebut merupakan reses selama lamanya, dan keadaan yang semakin berat ini tentu sangat berbahaya bagi negara Indonesia. TNI melalui Letnan Jenderal A.H. Nasution, mengeluarkan larangan itu dikeluarkan atas nama pemerintah.

Larangan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden Soekarno dengan mengeluarkan suatu dekrit. Dekrit Presiden ini kemudian berakibat kepada pembubaran konstituante dan pemberlakuakn kembali UUD 1945. Tindakan yang diambil oleh Presiden tersebut ternyata mendapat sambutan dari kalangan militer, semua politisi, dan masyarakat yang telah jenuh dengan tidak kunjung selesainya krisis politik dan ekonomi. Keadaan pasca pemilu pertama Indonesia memang sebenarnya sangat riskan dan krisis untuk keberlangsungan bernegara. Jika salah ambil kebijakan dan solusi, maka perpecahan dan kehancuran Indonesia yang baru saja didapatkan tidak menutup kemungkinan akan hilang begitu saja.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Sejarah Pemilu 1955, Kegagalan Konstituante Menyusun UUD Baru

1 komentar:

  1. KUMPULAN VIDEO LUCU SILAHKAN TEKAN LINK INI YA :

    www.sukacurhat.com

    dapatkan bonus Rp.10.000 tanpa syarat !!!

    BalasHapus