Sejarah Pemilu 1955, Kegagalan Konstituante Menyusun UUD Baru - Pada
masa-masa awal kemerdekaan, keadaan Indonesia memang masih sangat labil.
Gejolak terjadi pada beberapa daerah dengan beragam masalah yang bisa menjadi
pemciunya. Pada tahun 1955, yang merupakan tahun yang sangat bersejarah karena
pada tahun tersebut terselenggara pemilu pertama Indonesia, adalah suatu moment
yang sangat krusial bagi peletakan dasar demokrasi di Indonesia. Meski
menggelar pemilu 1955 adalah suatu prestasi besar bagi inegara yang masih baru,
namun ternyata Pemilu 1955 adalah hanya sebuah awal dari perjalanan yang sangat
panjang bagi Indonesia. Keadaan pasca Pemilu 1955 sendiri sebenarnya belum bisa
dikatakan sepenuhnya stabil dan bagus karena masih ada beberapa gejolak yang
terjadi pada beberapa lapisan masyarakat.
![]() |
Sejarah Pemilu 1955 |
Pemilihan umum yang bertujuan untuk memilih anggota konstituante dan
memilih anggota dewan perwakilan rakyat. Konstituante yang memiliki tugas untuk
merumuskan UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950, ternyata belum bisa
menyelesaikan tugasnya. Anggota Konstituante mulai bersidang pada tanggal 10
November 1956, namun sampai ada tahun 1958 anggota Konstituante belum bisa
menunjukkan kemampuan performa yang optimal. Sidang yang digelar oleh anggota
Konstituante selalu diwarnai dengan perdebatan yang panjang dan sengit.
Sehingga tentu saja hal ini membuat kinerja dari konstituante tidak optimal
dan
kesepakatan dalam merumuskan UUD selalu menemui jalan buntu. Keadaan seperti
ini kemudian membawa negara dalam situasi krisis politik yang berkepanjangan.
Ditambah lagi dengan gejala pemberontakan yang mulai muncul di beberapa daerah
seperti pemberontakan PRRI dan Permesta.
Meski keadaan negara semakin genting, namun kenyataannya konstituante
belum akan segera merampungkan tugasnya. Dewan masih terlalu larut dalam
perdebatan mengenai UUD yang akan diberlakukan di Indonesia dan masalah dasar
negara Indonesia. Keadaan pasca Pemilu 1955 ini ternyata sangat berbahaya untuk
keberlangsungan bernegara dan berbangsa bagi Indonesia sendiri. Kemudian, dalam
keadaan yang masih krisis seperti itu, Presiden Soekarno pada tanggal 22 April
1959 mengambil tindakan dan mengusulkan dalam pidatonya untuk menetapkan UUD 45
menjadi Undang Undang Dasar Republik Indonesia yang tetap.
KOnstituante pun kemudian tanggap atas usulan dari Presiden Soekarno
dan segera mengadakan pemungutan suara dalam rangka menerima atau menolak
usulan tersebut. Namun proses pemungutan suara pada tanggal 29 Mei 1959 pun
kemudian tidak bisa mencapai kuorum karena banyaknya anggota yang mangkir. Dan
keadaan ini tentu membuat sidang konstituante tidak bisa berjalan lagi.
Beberapa kali sidang kerap macet karena jumlah anggota tidak mencapai kuorum,
sehingga guna mengatasi kemacetan, konstituante memutuskan untuk reses. Namun
ternyata reses tersebut merupakan reses selama lamanya, dan keadaan yang
semakin berat ini tentu sangat berbahaya bagi negara Indonesia. TNI melalui
Letnan Jenderal A.H. Nasution, mengeluarkan larangan itu dikeluarkan atas nama
pemerintah.
Larangan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden Soekarno
dengan mengeluarkan suatu dekrit. Dekrit Presiden ini kemudian berakibat kepada
pembubaran konstituante dan pemberlakuakn kembali UUD 1945. Tindakan yang
diambil oleh Presiden tersebut ternyata mendapat sambutan dari kalangan
militer, semua politisi, dan masyarakat yang telah jenuh dengan tidak kunjung
selesainya krisis politik dan ekonomi. Keadaan pasca pemilu pertama Indonesia
memang sebenarnya sangat riskan dan krisis untuk keberlangsungan bernegara.
Jika salah ambil kebijakan dan solusi, maka perpecahan dan kehancuran Indonesia
yang baru saja didapatkan tidak menutup kemungkinan akan hilang begitu saja.
KUMPULAN VIDEO LUCU SILAHKAN TEKAN LINK INI YA :
BalasHapuswww.sukacurhat.com
dapatkan bonus Rp.10.000 tanpa syarat !!!